BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di dua lokasi pada Senin (12/10/2026). Jadwal itu diumumkan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung.
Dua mobil SIM keliling disiagakan di titik yang berbeda, masing-masing melayani permohonan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Warga tak perlu mendatangi Kantor Samsat atau Satpas untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Lokasi Mobil 1: Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta
Mobil pertama beroperasi di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Titik ini berada di kawasan yang mudah dijangkau warga dari arah timur dan selatan kota.
Lokasi Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
Mobil kedua ditempatkan di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini berada di pusat kota dan dekat dengan kawasan perdagangan, sehingga warga bisa sekaligus mengurus keperluan lain.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Polrestabes Bandung membatasi layanan SIM keliling pada permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utamanya, masa berlaku SIM belum habis saat pengajuan dilakukan.
Jika masa berlaku sudah terlewat, pemohon tidak bisa memakai jalur perpanjangan. Aturan yang berlaku adalah penerbitan seperti SIM baru, sehingga proses dan persyaratannya berbeda.
Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon membayar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan Rp75.000.
Nominal itu di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang biasanya menjadi satu paket di lokasi layanan. Warga disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya sebelum datang.
Siapkan Berkas Sebelum ke Lokasi
Warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan lebih dulu sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berkas yang lengkap mempercepat proses dan mengurangi risiko antrean panjang, terutama karena layanan hanya dibuka tiga jam.
Datang lebih awal juga membantu pemohon mengantisipasi lonjakan pengunjung di dua titik tersebut. Layanan berakhir pukul 12.00 WIB, sehingga pemohon yang datang mendekati waktu tutup berisiko tidak terlayani.