Breaking

BI Perluas QRIS Gratis ke Semua Merchant mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp 100 Ribu Kena MDR 0%

RE
Selasa, 18 Agustus 2026
BI Perluas QRIS Gratis ke Semua Merchant mulai 1 Oktober 2026, Transaksi hingga Rp 100 Ribu Kena MDR 0%
Transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu resmi gratis bagi seluruh merchant mulai 1 Oktober 2026.

RIAU — Kebijakan anyar ini diumumkan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, di sela peringatan HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Dengan skema baru, transaksi QRIS di atas Rp 100 ribu hingga batas tertentu tetap akan dikenakan tarif seperti biasa, namun segmen transaksi harian bernilai kecil menjadi sepenuhnya gratis bagi semua kategori merchant, bukan hanya usaha mikro.

Perluasan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang masih berlaku, di mana transaksi QRIS hingga Rp 500 ribu untuk kategori merchant usaha mikro (UMi) juga sudah dibebaskan dari beban MDR. Artinya, pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan mendapat dua lapis insentif sekaligus.

Efisiensi Biaya dan Target Volume Transaksi

Destry menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang efisiensi yang lebih besar bagi para pelaku usaha. Ia berharap pengurangan beban biaya ini dapat meningkatkan volume transaksi QRIS secara signifikan, mempercepat digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, dan pada akhirnya mengerek aktivitas ekonomi nasional.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Ia menambahkan, perluasan insentif ini diharapkan mampu mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS. Digitalisasi pembayaran yang semakin masif dinilai menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Respons Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat otoritas dalam menjaga momentum pertumbuhan. Kebijakan ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang menargetkan integrasi dan efisiensi sistem pembayaran nasional.

"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas Ryan.

Bagi pelaku usaha mikro dan ritel, kebijakan ini secara langsung mengurangi beban operasional harian. Transaksi jual-beli bernilai kecil yang selama ini terpotong biaya layanan, mulai Oktober tahun depan akan masuk penuh ke kas merchant, memberikan ruang napas likuiditas di tengah tekanan biaya operasional.

Adapun bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan semakin membiasakan penggunaan pembayaran non-tunai. Dengan biaya yang lebih murah di sisi merchant, insentif untuk menerima pembayaran digital pun semakin besar, yang pada gilirannya memperluas ekosistem transaksi elektronik di Indonesia.

Sumber: finance.detik.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua