Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Terganjal PMK Kemenkeu, Purbaya Jadi Penentu
RIAU — Program insentif kendaraan listrik roda dua yang diusulkan sejak April 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menggantung. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertindak sebagai pelaksana teknis mengaku seluruh infrastruktur penyaluran sudah rampung, tetapi tidak bisa berbuat banyak sebelum aturan main dari Kemenkeu terbit.
"Kita tunggu PMK-nya. Tunggu PMK-nya," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Agus menegaskan bahwa Kemenperin tidak memiliki kewenangan untuk memulai program tanpa payung hukum tersebut. Pihaknya hanya bisa menyesuaikan pelaksanaan setelah dokumen dari Kemenkeu final. Skema Subsidi dan Target 6 Juta Unit
Wacana awal yang disodorkan Purbaya menyebutkan angka subsidi Rp 5 juta per unit motor listrik. Program ini dirancang bertahap dengan target awal mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Angka tersebut masih dalam tahap kajian dan belum final. Pembahasan melibatkan tiga pihak: Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Tim gabungan ini masih berdiskusi untuk mematangkan mekanisme penyaluran serta kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi.
Agus menjelaskan bahwa daftar merek motor listrik penerima insentif pun belum ditentukan. Keputusan tersebut akan diambil bersama-sama oleh tim lintas kementerian dan lembaga tersebut.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuhnya. Mengapa PMK Menjadi Kunci
Penerbitan PMK bukan sekadar formalitas birokrasi. Aturan ini menentukan segala aspek operasional: mekanisme pencairan dana, skema penyaluran ke konsumen, hingga persyaratan teknis kendaraan yang lolos verifikasi.
Tanpa PMK, Kemenperin tidak bisa memproses satu pun pengajuan insentif. Masyarakat pun belum bisa mengetahui secara pasti kapan program mulai berjalan dan merek apa saja yang masuk daftar.
Agus belum berani memberikan estimasi waktu. Menurutnya, pelaksanaan program sepenuhnya bergantung pada kecepatan Kemenkeu menyelesaikan regulasi.
"Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Begitu PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya. Harapan di Tengah Target Elektrifikasi Nasional
Insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik dan memperkuat industri baterai serta motor listrik dalam negeri. Kebijakan ini juga terkait erat dengan target penurunan emisi karbon dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang melibatkan hilirisasi nikel.
Persoalannya, waktu terus berjalan. Semakin lama PMK tertunda, semakin sempit ruang realisasi target di tahun berjalan. Pelaku industri yang sudah menyiapkan kapasitas produksi menunggu kepastian, sementara konsumen menahan pembelian.
Keputusan kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jika PMK segera diteken, program bisa langsung dieksekusi. Jika tidak, target 6 juta unit yang diusulkan tinggal menjadi catatan rencana yang menggantung.