Wajib Dahulukan Kereta, KAI Properti Sosialisasikan Aturan Jelang Angkutan Nataru

Wajib Dahulukan Kereta, KAI Properti Sosialisasikan Aturan Jelang Angkutan Nataru
Foto: KAI Properti

Solo, 9 Desember 2025 - Menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama Daop 6 meningkatkan intensitas sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu titik yang menjadi fokus kali ini adalah JPL 116 Stasiun Solo Balapan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan frekuensi perjalanan kereta api yang meningkat signifikan selama masa libur panjang Nataru. Melalui kegiatan edukasi langsung di lapangan, KAI Properti menekankan kembali kewajiban hukum bagi pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat dan kepatuhan menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga

Pertamina Gerak Cepat Pasok Energi dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang bersama Danantara

“Di masa Nataru, frekuensi perjalanan KA meningkat. Kami mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban mendahulukan KA adalah amanat Undang-Undang. Keselamatan perjalanan KA yang membawa ribuan penumpang adalah nilai utama dan harus dilindungi. Kami meminta pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar Ramdhani dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI Properti juga memaparkan aturan hukum yang mengatur prioritas perjalanan KA. Landasan hukum yang disampaikan kepada masyarakat, antara lain:

* UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

* UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 huruf (a): Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan Pasal 296: Pelanggar Pasal 114 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Ramdhani menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukan sekadar tindakan ceroboh, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

“Dengan adanya penegasan hukum ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa berujung pada sanksi denda hingga pidana,” tambahnya.

Selain sosialisasi, KAI Properti akan memperkuat koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, pemerintah daerah, Kepolisian, dan pihak eksternal lainnya. KAI Properti berharap Angkutan Nataru 2025/2026 berjalan aman, tertib, dan zero accident. Selain edukasi langsung, perusahaan juga menyiapkan materi kampanye keselamatan di media sosial, pemasangan spanduk imbauan, hingga pelibatan komunitas sekitar perlintasan.

Dengan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat, KAI Properti mengajak pengguna jalan untuk lebih waspada, mematuhi rambu, dan memahami bahwa kereta api memiliki prioritas mutlak di setiap perlintasan sebidang.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera