JAKARTA - Maraknya pinjaman online dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meski upaya penindakan terus digencarkan, praktik-praktik keuangan bodong ini tetap bermunculan dan memakan banyak korban.
Sepanjang tahun 2025, ribuan entitas ilegal terpaksa dihentikan operasinya karena terbukti merugikan masyarakat. Namun, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi regulator serta pemangku kepentingan terkait.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mencatat, sejak awal tahun hingga menjelang akhir November 2025, ribuan pinjol dan investasi bodong berhasil diblokir. Meski demikian, laporan dari masyarakat justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Baca Juga4 Langkah Praktis Mengatasi Masalah Kontak Hilang di WhatsApp
Fakta ini menandakan bahwa dampak aktivitas ilegal tersebut masih dirasakan luas, terutama oleh masyarakat yang terjebak iming-iming kemudahan pinjaman dan keuntungan investasi instan.
Ribuan Aktivitas Keuangan Ilegal Dihentikan
Sepanjang Januari hingga 21 November 2025, Satgas Pasti menghentikan total 2.617 aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.263 merupakan pinjaman online ilegal, sementara 354 lainnya adalah investasi ilegal. Angka ini mencerminkan masifnya praktik keuangan tanpa izin yang beredar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal tercatat jauh lebih tinggi. Selama periode yang sama, pengaduan dari masyarakat mencapai 18.633 laporan. Tingginya jumlah aduan ini menunjukkan bahwa meskipun banyak entitas ilegal telah diblokir, korban yang terdampak masih terus bertambah dan membutuhkan perlindungan lebih lanjut.
"Sejak Januari sampai dengan 21 November 2025 yang ngadu pinjol ilegal itu udah 18.633. Kita kerja sama dengan Alex Sabar (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi) gimana caranya menurunkan ini," kata Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo.
Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pasti terus berupaya memberantas pinjol dan investasi ilegal. Penutupan akses digital, pemblokiran aplikasi, hingga kerja sama lintas lembaga dilakukan untuk menekan laju penyebaran aktivitas keuangan bodong. Namun, praktik ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan modus dan nama baru.
Rudy mengakui bahwa meskipun penindakan dilakukan secara berkelanjutan, pinjol dan investasi ilegal masih terus beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran semata. Diperlukan peran aktif masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan proses cepat tanpa risiko.
Menurutnya, fenomena ini menjadi tanggung jawab bersama karena masyarakatlah yang paling banyak menjadi korban. Edukasi keuangan dan literasi digital dinilai sangat penting agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal sejak dini.
Pulau Jawa Dominasi Pengaduan Masyarakat
Dalam laporan yang sama, Satgas Pasti juga memetakan sebaran pengaduan pinjol dan investasi ilegal berdasarkan wilayah. Hasilnya menunjukkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak, baik untuk pinjol ilegal maupun investasi ilegal.
Pulau Jawa mencatat pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.682 dan pinjol ilegal mencapai 11.912. Rudy menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi daerah dengan laporan terbanyak dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Tingginya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk di Pulau Jawa diduga menjadi faktor utama tingginya kasus tersebut.
"Termasuk di daerah kita petakan untuk investasi ilegal dan pinjol ilegal paling banyak di Jawa Barat," jelasnya. Data ini menjadi perhatian serius bagi regulator untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi di wilayah dengan tingkat kasus tertinggi.
Rincian Sebaran Pengaduan di Berbagai Wilayah
Data Satgas Pasti menunjukkan bahwa pengaduan pinjol dan investasi ilegal tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Meski Pulau Jawa masih mendominasi, laporan dari luar Jawa juga menunjukkan angka yang signifikan. Berikut rincian pengaduan berdasarkan wilayah:
1. Pulau Jawa
Investasi ilegal: 2.682
Pinjol ilegal: 11.912
2. Sumatra
Investasi ilegal: 764
Pinjol ilegal: 2.762
3. Kalimantan
Investasi ilegal: 278
Pinjol ilegal: 1.183
4. Sulawesi
Investasi ilegal: 446
Pinjol ilegal: 1.064
5. Bali dan Nusa Tenggara
Investasi ilegal: 174
Pinjol ilegal: 781
6. Maluku dan Papua
Investasi ilegal: 55
Pinjol ilegal: 346
Ibtihal Afrah Watahani
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BABY Siapkan Rights Issue untuk Mendukung Akuisisi Saham PT Emway Globalindo
- Jumat, 19 Desember 2025
Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026
- Jumat, 19 Desember 2025
Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG
- Jumat, 19 Desember 2025
Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik
- Jumat, 19 Desember 2025
Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh
- Jumat, 19 Desember 2025
Berita Lainnya
Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026
- Jumat, 19 Desember 2025
Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG
- Jumat, 19 Desember 2025
Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik
- Jumat, 19 Desember 2025
Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh
- Jumat, 19 Desember 2025
Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera
- Jumat, 19 Desember 2025
Terpopuler
1.
Daftar Menu Diet IF Seimbang untuk Pemula Agar Tetap Bertenaga
- 19 Desember 2025
2.
3.
7 Tips Menyimpan Minyak Goreng Agar Tidak Tengik dan Tetap Jernih
- 19 Desember 2025
4.
Keju Tinggi Lemak Ternyata Bermanfaat untuk Memori dan Otak Sehat
- 19 Desember 2025

_badan_pengelola_investasi_(bpi)_danantara_dony_oskaria.jpg)





