Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi: Syarat dan Mekanisme Lengkap

Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi: Syarat dan Mekanisme Lengkap
Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi: Syarat dan Mekanisme Lengkap

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, ada kabar baik yang sayang untuk dilewatkan. 

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan, yang memungkinkan wajib pajak membayar hanya pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung denda maupun tunggakan bertahun-tahun. 

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya dengan biaya lebih ringan dan administrasi lebih sederhana.

Baca Juga

BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 20 Juta Rekor Baru

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak memerlukan syarat khusus bagi penunggak. Mekanismenya sama seperti perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengikutinya. 

Dengan begitu, penghapusan denda dan tunggakan menjadi langkah nyata untuk meringankan beban finansial warga dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah masing-masing.

Pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang emas untuk meringankan biaya administrasi, terutama bagi kendaraan yang memiliki tunggakan beberapa tahun sebelumnya.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Meskipun program pemutihan denda dan tunggakan tidak memiliki persyaratan khusus terkait kondisi kendaraan atau jumlah tunggakan, tetap ada syarat administrasi terkait perpanjangan STNK. Berikut rinciannya:

Syarat Perpanjang STNK Tahunan:

STNK asli beserta fotokopi.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (untuk kendaraan perorangan).

Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai data kendaraan.

Surat kuasa jika pemilik berhalangan hadir.

Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Pada perpanjangan lima tahunan, pelat nomor dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Hal ini merupakan prosedur standar agar data kendaraan tetap valid di sistem administrasi pemerintah.

Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut tujuh provinsi yang saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tanpa denda dan tunggakan:

Sumatera Barat
Program berlaku sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025. Tujuan utama pemutihan ini adalah meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

Fasilitas yang diberikan:

Penghapusan tunggakan pokok tahun sebelumnya.

Denda keterlambatan pembayaran pajak dihapus.

Pembebasan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Diskon 50% untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.

Diskon untuk angkutan umum barang dan penumpang.

Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini berlaku untuk tunggakan tahun 2024 dan 2025, serta tahun 2026 jika jatuh tempo pada Januari 2026.

Keringanan tambahan:

Potongan PKB 2025 sampai 5% bagi kendaraan taat pajak.

Bebas bea balik nama kendaraan kedua atau bekas.

Bebas pajak progresif.

Bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Jambi
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlangsung dari 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di provinsi ini.

Ketentuan program:

Pembebasan pokok pajak kendaraan mati 5–15 tahun, hanya bayar 2 tahun.

Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang.

Pembebasan sanksi pendaftaran PKB dan lelang yang lewat jatuh tempo.

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB satu tahun. Program ini juga memberikan:

Bebas bea balik nama kendaraan bekas.

Bebas pajak progresif.

Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel memperpanjang keringanan hingga 31 Desember 2025:

Diskon 25% pokok PKB kendaraan pribadi.

Diskon 34,17% pokok BBN kendaraan bermotor.

Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, cukup bayar pajak tahun berjalan.

Kalimantan Tengah
Program berlangsung 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, dengan fasilitas:

Bebas pokok dan denda pajak kendaraan.

Bebas BBN mutasi masuk dari luar provinsi.

Bebas denda SWDKLLJ.

Sulawesi Tenggara
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025:

Denda dan pokok tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya dihapus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini berlaku hingga April 2026, membantu generasi muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus tunggakan dan denda bertahun-tahun. Dengan membayar pajak tahun berjalan saja, masyarakat bisa menekan biaya sekaligus memenuhi kewajiban hukum.

Setiap provinsi memiliki mekanisme dan syarat yang hampir sama terkait perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan. Program ini tidak selalu digelar setiap tahun, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.

Dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat lebih fokus pada pengelolaan keuangan, mengurangi tekanan akibat tunggakan, serta memastikan kepatuhan administrasi kendaraan tetap terjaga. 

Kesempatan ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin menata ulang kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda bertahun-tahun.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera