Breaking

Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk WNI Bertalenta Istimewa, Ini Syarat yang Disiapkan

MA
Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk WNI Bertalenta Istimewa, Ini Syarat yang Disiapkan
Pemerintah mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi WNI bertalenta istimewa untuk kepentingan nasional.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mengizinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Kebijakan ini disebut akan sangat selektif dan tidak berlaku umum.

Usulan tersebut mengemuka saat Kepala Negara menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Menyasar Diaspora dengan Keahlian yang Dibutuhkan Negara

Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Sebagian dari mereka, menurut dia, memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.

Pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang menjembatani kepentingan tersebut. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan ke DPR, ruang kewarganegaraan ganda dibuka secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang bisa memberikan sumbangan luar biasa bagi bangsa.

Selektif dan Terbatas, Bukan untuk Semua WNI

Usulan ini menegaskan arah kebijakan yang berbeda dari sekadar membuka kewarganegaraan ganda secara massal. Penekanan pada kata "terbatas" dan "sangat selektif" menjadi kata kunci yang disampaikan pemerintah.

Meski detail syarat teknis belum dirilis, arah kebijakan ini mengindikasikan adanya proses seleksi ketat yang akan menyaring WNI di luar negeri berdasarkan kebutuhan nasional. Hal ini sekaligus menjawab dilema lama yang dihadapi diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi namun terikat status kewarganegaraan.

Rencana ini masih membutuhkan pembahasan lanjutan di DPR sebelum resmi menjadi undang-undang. Publik menunggu kepastian kriteria talenta istimewa yang dimaksud serta kewajiban yang akan melekat bagi mereka yang nantinya mendapatkan status ganda tersebut.

Sumber: inews.id

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua