Breaking

Penanganan Judol di Kementerian PU Sesuai Aturan

RE
Kamis, 10 September 2026
Penanganan Judol di Kementerian PU Sesuai Aturan

Jakarta — Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera menindaklanjuti temuan PPATK mengenai data transaksi pegawai Kementerian PU terindikasi judi online dengan proses pemeriksaan secara serius dan tetap berpegang pada bukti serta ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup. Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” tegas Dody.

Menteri Dody menegaskan penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian.

Sebagai informasi, kurang lebih 2.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan judi online.

Data tersebut selanjutnya ditelaah dan diverifikasi untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektur Jenderal, Maulidya Indah Junica menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap setiap nama yang masuk dalam temuan tersebut.

Dari penelaahan dan verifikasi yang dilakukan tidak semua kasus berada pada kategori yang sama.

“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Kami tidak ingin penanganan temuan yang sudah terverifikasi berhenti tanpa ada tindak lanjut berupa penjatuhan sanksi disiplin,” ujar Maulidya.

Maulidya menambahkan penanganan tersebut berjalan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai. Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” ujar Apri.

Apri menerangkan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi.

Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua