Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Baramulti BSSR Tebar Dividen Interim Sebesar Rp127 Per Saham Januari 2026

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Sime Darby Property Perkuat Ketangguhan Kota Lewat Tata Kelola ESG

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Semen Indonesia SMGR Perkuat Tata Kelola Demi Transparansi Informasi Publik

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Polri Distribusikan Ratusan Tandon Air Bersih Bagi Warga Pascabencana Aceh

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Bandang di Sumatera