Kemenkum Riau Tuntaskan Harmonisasi 7 Rancangan Regulasi Indragiri Hilir, Termasuk Aturan Zakat ASN dan Uang Daerah
PEKANBARU — Tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir memasuki tahap akhir penyempurnaan. Rapat pengharmonisan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di Pekanbaru pada Rabu (12/8/2026) itu memastikan setiap produk hukum memiliki dasar kewenangan yang jelas dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau membuka jalannya rapat secara virtual. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemudian membedah substansi setiap rancangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Dua Rancangan Perda dan Lima Ranperbup yang Dibahas
Dari tujuh dokumen yang diharmonisasi, hanya satu yang berstatus ranperda, yakni tentang Pengendalian dan Penilaian Risiko Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Lima lainnya merupakan ranperbup, termasuk pengaturan tentang Piagam Audit Internal dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Rancangan regulasi lain yang ikut dibahas adalah pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian. Ada pula ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito, serta Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah untuk ASN, pegawai BUMD, dan pegawai BLUD.
Catatan Kritis untuk Aturan Kearsipan dan UPTD
Tim Perancang memberikan rekomendasi perbaikan pasal demi pasal untuk Ranperbup tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Regulasi ini disusun sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2019, sehingga beberapa substansinya perlu diselaraskan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Masukan serupa juga dialamatkan pada rancangan pembentukan UPTD. Tim Perancang menyoroti judul, konsideran, hingga penormaan fungsi agar instrumen pengaturannya tepat. Sementara itu, Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 diminta disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026.
Dua Regulasi Disarankan Ubah Instrumen Hukum
Pembahasan Ranperda tentang Pengendalian dan Penilaian Risiko Kecurangan serta Ranperbup tentang Piagam Audit Internal diarahkan pada penyesuaian struktur kelembagaan Inspektorat. Tim Perancang mempertanyakan kejelasan pihak yang akan melaksanakan ketentuan tersebut.
Khusus untuk Piagam Audit Internal, tim memberikan catatan agar pemrakarsa mempertimbangkan kembali penggunaan peraturan bupati. Sebab, dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan instrumen tata kelola internal, bukan materi yang semestinya diatur dalam produk hukum daerah.
Aturan Zakat ASN Boleh Dilanjutkan dengan Penyesuaian
Ranperbup tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dinilai dapat dilanjutkan proses pembentukannya. Namun, materi pengaturan wajib memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten, termasuk aspek perencanaan, pengumpulan, hingga pertanggungjawaban.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan strategis. Melalui proses ini, setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang implementatif dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seluruh rancangan regulasi akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk disempurnakan. Dokumen yang telah diperbaiki bakal disampaikan kembali guna ditindaklanjuti dalam proses harmonisasi lanjutan.