Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditargetkan Beroperasi 2027, Prabowo Ajukan Calon Kepala Eksekutif ke DPR

Presiden Prabowo Subianto mengajukan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ke DPR melalui Surpres R-38.
Penulis: Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:25:31 WIB

JAKARTA — Rencana pemerintah menghadirkan bursa khusus untuk mineral dan komoditas strategis memasuki babak baru. Melalui Surat Presiden (Surpres) bernomor R-38 tanggal 10 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta persetujuan DPR atas calon pemimpin lembaga pengawas anyar di lingkungan OJK.

Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam penyampaiannya, Dasco hanya membacakan perihal surat. Ia tidak mengungkap siapa kandidat yang diajukan kepala negara.

"R-38 tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna.

Jabatannya Apa dan Mengapa Dibentuk?

Posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan struktur baru di dalam Dewan Komisioner OJK. Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi jalannya bursa komoditas yang dirancang khusus untuk menampung perdagangan mineral strategis dan komoditas penting lainnya.

Pembentukan bursa ini bukan tanpa alasan. Selama ini perdagangan mineral mentah sering kali berlangsung tidak transparan. Nilainya pun fluktuatif di pasar internasional. Dengan adanya bursa khusus, pemerintah ingin menciptakan harga acuan yang lebih stabil dan memberikan kepastian bagi para pelaku industri di dalam negeri.

Jadwal Operasional dan Kesiapan Regulasi

Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan rencana ini dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, Jumat (14/8/2026). Pemerintah menargetkan bursa ini mulai beroperasi pada 2027.

Langkah pengajuan calon pemimpin pengawas ke DPR menjadi sinyal bahwa persiapan kelembagaan sedang berjalan. Setelah DPR menyetujui calon yang diajukan, proses selanjutnya adalah pembentukan struktur internal dan penyusunan regulasi teknis perdagangan.

Keputusan ini dinilai strategis bagi daerah-daerah penghasil mineral seperti Riau, yang memiliki potensi bauksit dan timah. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu memotong rantai perdagangan yang tidak efisien dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Apa Dampaknya bagi Daerah Penghasil Mineral?

Bagi provinsi seperti Riau, keberadaan bursa mineral bisa menjadi angin segar. Harga komoditas yang lebih transparan akan memudahkan pemerintah daerah menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat melalui OJK diharapkan menekan praktik penambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Para pelaku usaha tambang juga akan memiliki kepastian hukum dalam bertransaksi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Meski demikian, DPR masih perlu membahas lebih lanjut sosok yang tepat untuk mengisi posisi tersebut. Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test akan menjadi penentu siapa yang layak memimpin lembaga pengawas baru ini.

Publik, terutama pelaku industri pertambangan, menunggu keputusan DPR terkait nama calon yang diajukan Presiden. Keputusan ini akan menentukan arah tata kelola perdagangan mineral Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Reporter: Redaksi