DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Perda Sekaligus, Atur Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah
SELATPANJANG — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, SE itu berlangsung setelah pimpinan sidang memastikan tingkat kehadiran anggota dewan memenuhi kuorum. Agenda malam tersebut berpusat pada dua ranperda strategis yang dinilai langsung menyentuh hajat hidup masyarakat luas.
Panitia khusus diberi ruang memaparkan hasil kerja mereka sebelum persetujuan diambil. Proses pembahasan mencakup studi komparasi, harmonisasi hingga ke tingkat provinsi, serta tinjauan lapangan.
Apa Isi Dua Perda yang Baru Disahkan?
Perda pertama mengatur Pajak dan Retribusi Daerah, sementara perda kedua mengatur Pengelolaan Sampah. Keduanya disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPRD Kepulauan Meranti.
Pemerintah daerah menegaskan regulasi terbaru bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk mendongkrak kesejahteraan publik. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar menyebut perubahan aturan pajak dan retribusi sebagai ikhtiar menata potensi Pendapatan Asli Daerah.
"Melalui perubahan aturan pajak dan retribusi ini, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional serta akuntabel," terang Asmar.
Ke Mana Dana Pajak dan Retribusi Akan Dialirkan?
Asmar menambahkan dana yang terkumpul dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk nyata. Pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan menjadi sasaran utama dari optimalisasi penerimaan daerah tersebut.
Ketiga sektor itu disebut sebagai prioritas karena bersinggungan langsung dengan pelayanan dasar warga di wilayah kepulauan. Optimalisasi penerimaan daerah diharapkan mempercepat perbaikan layanan di tingkat kabupaten.
Mengapa Pengelolaan Sampah Ikut Diatur dalam Perda?
Regulasi pengelolaan sampah mendapat sorotan tersendiri dalam rapat paripurna tersebut. Persoalan kebersihan dinilai tidak lagi sebatas keindahan kota, melainkan sudah menyangkut kualitas kesehatan warga dan keberlanjutan daya dukung lingkungan di kepulauan.
Kondisi geografis Kepulauan Meranti yang terdiri dari banyak pulau membuat pengelolaan sampah menuntut pendekatan berbeda dibanding daerah daratan. Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menangani persoalan tersebut.
Sinergi Legislatif-Eksekutif Jadi Kunci
Khalid Ali menyebut sinergi yang terbangun selama pembahasan kedua ranperda sebagai cerminan komitmen bersama. Menurutnya, fondasi regulasi yang dibangun harus berkeadilan, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Meranti ke depan.
"Sinergi yang terbangun dalam pembahasan ini merupakan cerminan komitmen kita bersama untuk memperkuat fondasi regulasi yang berkeadilan, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat Meranti ke depan," pungkasnya.
Dengan pengesahan ini, tahap berikutnya adalah penerapan kedua perda oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha menjadi langkah lanjutan yang perlu disiapkan sebelum aturan diberlakukan penuh.