Dokter Tifa Adu Pembatasan Waktu Sidang ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR
JAKARTA — Dokter Tifa menilai pembatasan waktu bertanya kepada saksi merugikan posisinya sebagai pihak yang dikriminalisasi. Ia menyebut JPU telah menggali keterangan saksi jauh sebelum persidangan, sehingga porsi waktu yang sama tidak mencerminkan keadilan bagi pembela.
"Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).
Laporan serupa akan ditembuskan ke Komisi III DPR. Tifa menyatakan keberatannya secara terbuka dan meminta sejumlah lembaga mengawasi jalannya perkara.
Siapa Saksi yang Dihadirkan JPU?
Dalam persidangan Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Keduanya diperiksa untuk mendalami perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifa.
Majelis hakim disebut membatasi durasi tanya jawab antara penasihat hukum terdakwa dan para saksi. Pembatasan itu yang kemudian memicu keberatan pihak Tifa.
Alasan Tifa: Waktu Bertanya Tak Bisa Disamakan dengan JPU
Tifa menilai ada ketidakadilan bila waktu bertanya kepada saksi disamakan dengan jatah JPU. Menurutnya, JPU sudah lebih dulu menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan ke ruang sidang.
"Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait, ya," tambahnya.
Ia menegaskan laporan ke sejumlah lembaga itu bukan sekadar protes prosedural. Tifa menyebut pembatasan tersebut menyangkut hak asasi dan ruang pembelaan dirinya di persidangan.
Laporan Disiapkan, Sidang Lanjut Pekan Depan
Pihak Tifa menyatakan akan menyusun laporan resmi ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR, dan Ketua PN Jakarta Timur. Belum ada keterangan dari majelis hakim maupun JPU soal rencana pelaporan tersebut.
Perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo masih bergulir di PN Jakarta Timur. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026, dengan kemungkinan menghadirkan Jokowi sebagai saksi.